, ,

Duda di Makassar Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Ditangani Polrestabes Makassar

oleh -857 Dilihat
oleh

Ruangan Makassar – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.Pria di Makassar Bertahun-tahun Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

baca juga :Polisi Tindak Pengemudi Rolls-Royce Berpelat Palsu di Makassar

Kasus ini mencuat setelah korban, yang kini beranjak remaja, melaporkan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun kepada pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak. Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Ditahan, Korban Dalam Pendampingan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ridwan Hutagalung, membenarkan bahwa tersangka yang berstatus duda telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.

“Tersangka sudah ditahan. Kami masih mendalami kronologi dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. Karena korban masih di bawah umur, kami bekerja sama dengan psikolog dan lembaga perlindungan anak,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban saat ini dalam perlindungan penuh dan mendapatkan pendampingan psikologis.

Kecaman dan Seruan Perlindungan Anak

Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Sulsel, yang menilai peristiwa seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan sosial dan perlindungan di tingkat keluarga.

“Kami sangat prihatin. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi oleh orang tua sendiri, adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum. Negara harus hadir untuk memastikan korban pulih dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Ketua LPA Sulsel, Andi Rahmawati.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan Dini

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya pendidikan seksualitas dan perlindungan anak di lingkungan keluarga.

“Kami akan memperluas program perlindungan anak dan membuka saluran pengaduan yang lebih mudah diakses masyarakat,” ujar perwakilan DP3A Makassar.

Penutup

Pihak kepolisian menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.