Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menata ulang wajah kota dengan menargetkan langit bebas dari kabel fiber optik (FO) ilegal. Mulai 2026, Pemkot akan menerapkan sistem ducting sharing atau penggunaan bersama jaringan utilitas bawah tanah.
Wali Kota Makassar, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menjaga estetika kota sekaligus meningkatkan keselamatan warga. “Kabel yang semrawut bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga membahayakan jika terjadi korsleting atau putus,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Masalah Kabel Semrawut
Selama ini, pemasangan kabel FO di Makassar kerap dilakukan tanpa koordinasi dan perizinan resmi. Alhasil, tiang-tiang listrik dan telekomunikasi dipenuhi gulungan kabel yang saling tumpang-tindih. Kondisi ini tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga rawan menimbulkan gangguan layanan internet dan listrik.
Solusi Ducting Sharing
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot akan membangun jaringan ducting atau saluran bawah tanah yang dapat digunakan bersama oleh seluruh operator telekomunikasi. Dengan konsep sharing, biaya pemasangan akan lebih efisien dan pemeliharaan lebih mudah dilakukan.
Program ini dijadwalkan mulai tahap konstruksi pada awal 2026, dimulai dari kawasan pusat kota hingga secara bertahap ke wilayah permukiman.

Baca juga: Pantai Losari Jadi Saksi Harmoni Lintas Agama Sambut Kemerdekaan di Makassar
Manfaat Jangka Panjang
Selain mempercantik wajah kota, sistem ducting sharing diharapkan mengurangi risiko gangguan jaringan akibat cuaca ekstrem atau pohon tumbang. Pemkot juga menilai kebijakan ini akan mendorong investasi di sektor telekomunikasi karena infrastruktur yang lebih rapi dan modern.
“Kami ingin Makassar menjadi kota yang rapi, aman, dan siap menghadapi era digital,” tambah Wali Kota.
Penertiban Kabel Ilegal Dimulai 2025
Sambil menunggu proyek ducting rampung, Pemkot Makassar bersama aparat terkait mulai 2025 akan melakukan penertiban kabel FO ilegal. Operator yang terbukti memasang kabel tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.



![1756513759_b7a9dcd05e21063a8104[1]](https://www.artem-communication.com/wp-content/uploads/2025/09/1756513759_b7a9dcd05e21063a81041-148x111.jpg)